“DK dan AS mengaku membeli lima liter alkohol dengan kadar 70 persen di toko online, dengan harga Rp100 ribu beserta ongkos kirim, kemudian kedua pelaku dan belasan temannya meracik dengan mencampurkan tiga produk minuman berasa dan bersoda, serta air tawar dan menikmatinya di alun-alun Kecamatan Menes,”kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi.
Baca juga: Pesta Miras saat Reuni SMA, 30 Pria & 3 Wanita Digerebek di Vila Bogor
Dari tangan kedua tersangka itu, polisi menyita barang bukti berupa jerigen bekas alkohol dengan kadar 70% yang mereka pesan dari toko online. Saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya yang ikut meracik miras oplosan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 204 dan Pasal 76 undang-undang nomor 36 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 10 tahun kurungan penjara.
(Awaludin)