Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap 15 pelaku transfer dana palsu Bank Jateng yang ada di Kecamatan Sukolilo dan Wedarijaksa Kabupaten Pati.
Baca Juga: Yahya Waloni Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polri
Adapun 15 orang tersebut disangkakan telah melanggar hukum karena melakukan aksi transfer dana palsu dari Agustus sampai Oktober 2018. Akibat perbuatan mereka itu, Bank Jateng mengalami kerugian hingga Rp20 miliar.
Terkait kasus tersebut, 13 dari 15 tersangka melayangkan gugatan praperadilan melalui Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI) ke Pengadilan Negeri Semarang.
(Arief Setyadi )