Junius kemudian dilarikan ke RS Siti Maryam dan selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof Kandou Malalayang dan pada Minggu (19/9/2021) sekira pukul 14.00 Wita, Junius dinyaakan sudah meninggal dunia.
"Kami telah memeriksa lima orang saksi yakni JA alias Jefri sebagai saksi pelapor, FB, FJ, SS dan IRP. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi maka telah ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari tindak pidana tersebut yaitu IJB, OT, SNJ, LK, AM, GK dan YP," tutur Kompol Taufiq Arifin.
Ketujuh tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan matinya orang sebagaimana yang dimaksud alam Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Ketujuh tersangka tersebut sudah kami tangkap, selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak RSUP Prof Kandou Malalayang dan Pihak keluarga korban terkait autopsi," pungkasnya.
(Awaludin)