Polisi Ciduk Empat Pria Bertransaksi Jual Beli Chip Domino di Aceh

Antara, Jurnalis
Senin 20 September 2021 18:21 WIB
ilustrasi: Antara
Share :

Ryan menuturkan terduga agen dan pembeli chip tersebut akan dijerat dengan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Terduga agen chip dan pembeli serta barang bukti sudah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutup Ryan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya