Palsukan Sertifikat Vaksin Covid-19, Pria di Bekasi Ditangkap

Abdullah M Surjaya, Jurnalis
Selasa 21 September 2021 17:39 WIB
Seorang pria ditangkap karena palsukan sertifikat vaksin (Foto : Abdullah Surjaya)
Share :

Puji mengungkapkan, tersangka mengenakan tarif Rp50 ribu untuk masyarakat yang belum divaksin dan belum memiliki sertifikat. Sedangkan untuk masyarakat yang sudah punya sertifikat atau sudah dilakukan vaksinasi, dikenakan biaya Rp25 ribu.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan petugas di antaranya delapan kartu vaksin palsu berbentuk ID Card dan kertas PVC 15 lembar, 2 laptop, printer, alat pemotong kertas dan setrika. Pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal selama 6 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya