Dalam amar putusan terungkap, terdakwa dan korban menjalin hubungan asmara sejak Juni 2020. Entah dengan jurus apa, korban yang masih berusia 17 tahun mau menjadi pacar terdakwa yang usianya sudah kepala empat.
Baca Juga: Selebgram Cantik Bali Live Bugil di Medsos, Pamer Alat Vital hingga Mastrubasi
Selama pacaran, terdakwa merayu korban untuk datang ke tempat kosnya di Jalan Imam Bonjol Denpasar. Di tempat itulah, korban disetubuhi dua hingga tiga kali dalam sebulan hingga akhirnya hamil.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap yang sama disampaikan jaksa penuntut umum.
(Arief Setyadi )