Dia mengatakan, dalam upaya membangun hukum itu ada tiga aturan. Pertama terkait aturannya, kedua strukturnya atau aparatnya, serta ketiga budayanya.
"Kalau ketiganya ini tidak sama ya macet. Seringkali dalam merespon banyak hal, kita selesai di pembuatan aturan, rusak di strukturnya. Tapi mari kita benahi bersama," ungkapnya.
Pemberantasan pengiriman migran ilegal di Indonesia, sambung Mahfud, menjadi tanggung jawab seluruh pihak. Mahfud berharap semua stakeholder bisa bergandeng tangan guna membenahi persoalan tersebut.
"Banyak orang yang diperlakukan tidak manusiawi. Oleh sebab itu mari kita benahi," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)