JAKARTA - Pemerintah memutuskan mengizinkan pembukaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah pada daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3.
Selama pelaksanaan PTM itu, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencatat per 20 September 2021, dari 46.500 sekolah yang melaksanakan PTM ada 2,8% atau 1.296 sekolah yang melaporkan klaster Covid-19.
Merespons hal ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut, protokol kesehatan (prokes) harus diterapkan dengan baik.
“Perlu kerjasama yang baik antara pihak sekolah, orangtua dan siswa. Protokol kesehatan sangat penting ditegakkan untuk menghindari penularan di komunitas termasuk sekolah,” katanya dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (23/9/2021).
Nadia mengingatkan, beberapa hal yang harus diperhatikan di sekolah. Itu adalah cara menerapkan protokol kesehatan yang esensial, seperti menjaga jarak minimal satu meter, mengharuskan semua orang memakai masker, dan memastikan siswa dapat mencuci tangan dengan sabun dan air secara teratur.
Baca Juga : 1.296 Klaster Covid-19 Muncul Selama PTM