Bareskrim Bongkar Jaringan Pengedar Mata Uang Rupiah dan Dollar AS Palsu

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 23 September 2021 16:52 WIB
Bareskrim Polri bongkar peredaran uang palsu mata uang rupiah dan dollar AS. (Foto : Puteranegara Batubara)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar dan pembuat uang palsu (upal) jenis mata uang rupiah serta Dollar Amerika Serikat (AS). Dalam kasus ini, polisi menangkap 20 tersangka yang terdiri atas jaringan Jakarta, Bogor, Tangerang, Sukoharjo dan Demak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, 20 tersangka tersebut merupakan hasil dari empat pengungkapan kasus yang dilakukan Dit Tipideksus sepanjang Agustus hingga September 2021.

"Sejak Agustus sampai September sekarang ini Bareskrim Polri mengungkap ada 4 kasus terdiri dari beberapa jaringan. Ada jaringan Jakarta, Bogor, Tangerang, kemudian jaringan wilayah Sukoharjo Jawa Tengah, dan juga jaringan Demak, Jawa Tengah. Ini beberapa jaringan yang berhasil diungkap," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

Ke-20 tersangka itu adalah VM, M, EFY, TEM, P, NK, S, AS, SNI, MI, AJK, HS, BK, HP, M, B, RHH, I, MAM dan H alias A. Para tersangka itu ditangkap di wilayah berbeda dan memiliki peran sebagai pengedar dan pembuat.

"Tentunya dengan berbagai barang bukti yang bisa dilihat, mata uang rupiah baik pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu dan juga beberapa mata uang asing khususnya Dollar Amerika. Ini menjadi bagian barang bukti yang berhasil diungkap," ujar Rusdi.

Kesempatan yang sama, Wadir Tipideksus, Kombes Whisnu Hermawan Februanto menyebut, pihaknya juga mengungkap gudang dari pembuatan uang palsu tersebut.

Baca Juga : Deliserdang Heboh, Pegawai Honorer Produksi Uang Palsu di Kantor Kecamatan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya