Polisi: Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 23 September 2021 17:54 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

"Jadi ada 20 tersangka, ada yang residivis. Artinya pernah melakukan tindakan pemalsuan uang. Sudah keluar dari tahanan melakukan kembali. Ada juga yang pengangguran. Jadi dari 20 orang ini latar belakang pendidikannya rata-rata di bawah SMA. Tapi di antara orang ini ada yang residivis," ujar Hermawan.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka yang mengedarkan uang asing palsu dikenakan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: 5 Cara Bedakan Rupiah Asli dan Uang Palsu

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya