JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara perdana akan memeriksa politikus Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin pada Jumat (24/09/2021). Dia bakal diperiksa atas dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan terkait perkara tersebut.
"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan, sehingga terangnya suatu perkara," ujar Firli kepada wartawan, Kamis.
Dalam penyidikan itu, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Namun, Plt Jubir KPK Ali Fikri masih enggan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan.
"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,"imbuh Ali.