JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen tidak terima vonis 4 bulan 15 hari (4,5 bulan) penjara yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(Baca juga: Perwira Cantik Ini Alami Gangguan Mental, Jenderal Andika Bikin Keputusan Mengejutkan)
Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa mantan jenderal bintang dua itu bersalah karena terbukti menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.
Oleh karena itu, Kivlan akan banding atas putusan majelis hakim di tingkat pertama tersebut. Ia mengaku tidak terima dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Menurut Kivlan, itu adalah kehormatannya. Meskipun diketahui, putusan yang dijatuhi majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Baca juga: Divonis 4,5 Bulan Penjara, Kivlan Zen: 100 Persen Saya Tidak Bersalah!)
"Saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya. Dan saya akan banding," tegas Kivlan usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jumat (24/9/2021).
Salah satu alasan dirinya menolak putusan hakim dan mengajukan upaya hukum banding, adalah karena hakim tidak mempertimbangkan pleidoi dan bukti-bukti yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.
"Saya menolak karena tidak dimasukan semua bukti dan saksi fakta yang menyatakan saya itu termasuk saya punya yang pleidoi saya dengan bukti data, foto, segala macam, tidak dimasukan membantah semua tuntutan," ucap Kivlan.
"Jadi, tidak masukan saya punya pleidoi dan bukti saya tidak bersalah. Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Kivlan Zen terbukti secara sah bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.
Kivlan kemudian dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari (4,5 bulan) penjara oleh majelis hakim. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Kivlan Zen tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim JPU. Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Kivlan Zen dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
(Fahmi Firdaus )