Selanjutnya, polisi langsung memburu satu tersangka berinisial BPS yang diketahui sebagai pemilik sekaligus pemodal dari bisnis ilegal benih lobster yang bertempat di wilayah Sentul, Jawa Barat.
"Berdasarkan keterangan IS dan MH, diketahui bahwa benih bening lobster tersebut milik seseorang berinisial BPS," ucap Yassin.
"Saat ditangkap, BPS mengaku bahwa pengiriman benih lobster diatur oleh seseorang lainnya, LS dan diamankan Tim Gabungan Subdit Gakkum dan Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri," Sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka yakni IS, MH, BPS, dan LS. Para tersangka dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto pasal 55 KUHP dengan hukuman 8 tahun penjara.
(Awaludin)