Wakil Bupati Lombok Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RSUD

Hari Kasidi, Jurnalis
Jum'at 24 September 2021 01:26 WIB
Kejaksaan Tinggi NTB. (Foto: Hari Kasidi)
Share :

MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara, Dani Karter Fabrianto (DKF), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Tanjung tahun anggaran 2019.

Dani berperan sebagai konsultan pengawas dari CV. Indo Mulya. Dalam kasus ini, dia diduga memuluskan dua proyek bermasalah itu sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar.

Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan menjelasakan, Dani diduga memuluskan kedua proyek bermasalah itu sehingga proyeknya dibayar lunas.

“Akibat perbuatan DKF sebagai konsultan pengawas, negara mengalami kerugian mencapai RP1,75 miliar,” ujar Dedi, Kamis (23/9/2021).

Selain Dani, Kejati NTB turut menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Direkur Rsud Tanjung berinisial SH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, HZ, kuasa Direktur PT Batara Guru, MF dan Direktur CV Indo Mulya Consult.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya