Pihaknya masih mendalami dugaan unsur lain dalam Pasal 187 dan Pasal 188 untuk mengungkap kasus ini. Karena itu, tidak menuntut kemungkinan adanya tersangka lain.
Baca Juga : Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
"Untuk Pasal 187 dan atau Pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain. Insya Allah minggu ini kita selesaikan," kata Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
(Erha Aprili Ramadhoni)