JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium rumahan yang mengolah narkotika jenis tembakau sintetis, di wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan itu, pria berinisial SW (27) ditangkap.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis 17 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, SW diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Gambir, Jakarta Pusat.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 251,88 gram,” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ardyan Yudo Setyantono, Rabu (23/9/2026).