JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memproses kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.291 perkara sejak 2004 sampai Juni 2021. Ribuan perkara itu didominasi korupsi yang dilakukan para pejabat negara.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengurai dari 1.291 perkara itu, ada 22 orang tersangka yang merupakan Gubernur, Kemudian, Bupati/Wali kota 133 orang, dan oknum anggota DPR, DPRD sebanyak 281 orang.
Baca Juga: KPK Telisik Pemberian Duit Pejabat Kades kepada Bupati Probolinggo
Padahal, kata dia, pejabat tersebut sudah melalui tahapan penyelenggara pemilu. "Modus terbanyak adalah penyuapan dengan pengadaan barang dan jasa," kata Nawawi dalam sambutannya di acara Bimbingan Teknis Antikorupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (28/9/2021).
Nawawi menyampaikan, meski di tengah pandemi Covid-19, pihaknya tetap melakukan penindakan perkara korupsi. Semua penindakan itu dilakukan KPK dengan mengedepankan langkah pencegahan.