Polisi Sebut Korban Penembakan di Tangerang Bukan Ustadz, tapi Paranormal

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 28 September 2021 15:18 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. (MNC Portal)
Share :

Dendamnya kembali memuncak hingga sampai melakukan pembunuhan setelah mengetahui kakak ipar yang telah meninggal dunia juga disetubuhi Alex.

"Ada cerita kakak kandungnya meninggal dunia juga menjadi korban yang sama. Ini dugaan dari cerita tersangka M yang menimbulkan dendam dan mengatur melakukan pembunuhan," katanya.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut seperti senjata api, kendaraan sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya. Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya