Dalam kasus ini polisi menangkap tiga tersangka kasus penembakan terhadap Alex. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penembakan itu rasa dendam.
Hal itu dilakukan karena istri tersangka M sempat ditiduri oleh korban atau paranormal itu. Terlebih kakak dari tersangka juga diduga menjalin hubungan dengan korban.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut seperti senjata api, kendaraan sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya. Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.
(Angkasa Yudhistira)