Heboh Pria Pamer Kelamin di Gianyar Bali, Berikut 5 Faktanya

Lutfia Dwi Kurniasih, Jurnalis
Rabu 29 September 2021 19:34 WIB
Pria terekam pamer kelamin di Gianyar. (Foto: Istimewa)
Share :

4. Ancaman Penjara

Secara umum pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, atau jika dikonversi menjadi 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya