Bos Besi Tua Dibunuh, Jasadnya Dikubur dan Mobilnya Ditenggelamkan di Danau

Dicky Sigit Rakasiwi, Jurnalis
Rabu 29 September 2021 17:59 WIB
Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan bos besi tua (Foto: Dicky Sigit Rakasiwi)
Share :

BATAM - Seorang bos scrab atau besi tua bernama Zainuddin (48) yang tinggal di wilayah Tanjungpinang, Kepulauan Riau, tewas dibunuh. Kemudian, jasadnya dikubur oleh dua pelaku, pada Minggu 5 September 2021 lalu.

Kedua pelaku, Zulkifli (27) yang merupakan anak buah korban dan Adi Kuntet (45) yang merupakan tukang bangunan. Di mana, kedua tersangka ini saling mengenal dan berteman.

Kronologi kejadian bermula saat korban berniat untuk membeli sebuah kendaraan roda empat dengan mengajak anak buahnya yaitu Zulkifli pada Sabtu 4 September 2021. Kemudian, mengetahui korban sedang memiliki uang maka Zulkifli mengajak rekannya yang bernama Adi Kuntet untuk ikut membeli barang bersama korban.

Baca Juga:  Terungkap! Segini Gaji Yoris dan Amalia dari Yayasan, Yosef Tak Dapat?

Namun, ketika bertemu Adi Kuntet. Zulkifli merencanakan untuk melakukan perampokan kepada korban bersama Adi Kuntet.

"Mereka berdua ini merencanakan merampok korban, kemudian si Andi Kuntet mengatakan bahwa korban kalau tak dibunuh maka mereka akan ketangkap, maka keduanya berencana merampok sekaligus membunuh," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (29/9/2021).

Keesokan harinya Minggu 5 September 2021 korban dan kedua tersangka berangkat dari rumah korban menuju arah Kijang untuk membeli kendaraan tersebut. Setibanya di Kilometer 20 arah Kijang, kedua tersangka melakukan aksinya.

"Korban yang tengah mengendarai mobil Avanza Veloz berwarna putih miliknya tiba-tiba dicekik dari bangku belakang oleh Andi Kuntet, kemudian, Zulkifli yang berada di bangku samping korban ikut memukul korban dan akhirnya korban meninggal dunia," bebernya.

Baca Juga:  Pembunuh Eks Anggota DPRD Sergai Ditangkap, Motifnya Diduga Dendam

Setelah itu keduanya berniat untuk mengubur korban untuk menghilangkan jejak. Keduanya sempat mampir ke suatu tempat untuk mengambil cangkul. Setelah melakukan perjalanan kembali, keduanya mengarah ke Tanjung Uban 58 untuk mengubur korban, berjarak 1 Kilometer dari sebuah Klenteng, tepat di sebelah tower keduanya mengubur korban.

"Seluruh uang korban senilai Rp200 juta dan juga dompet korban diambil oleh kedua pelaku dan keduanya menuju sebuah Danau Biru yang berada di Galang Batang, Bintan, untuk membuang mobil milik korban. Ironisnya, mobil korban dibuang ke dalam danau tersebut pada malam hari agar tak terlihat oleh orang lain. ATM yang berada di dalam rekening korban juga diambil oleh kedua tersangka senilai Rp60 juta," jelasnya.

Kedua tersangka pun pulang ke rumah dan kemudian melarikan diri keluar dari Kota Tanjungpinang. Sementara itu, pada Rabu 8 September 2021, istri korban yang curiga sang suami tak pulang ke rumah selama 3 hari tersebut melaporkan ke Polres Tanjungpinang.

"Setelah beberapa hari kemudian, Kepolisian Polres Bintan menemukan sebuah mobil di dalam Danau Biru yang merupakan mobil milik korban," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, korban terakhir kali pergi dari rumah bersama kedua pelaku dan kedua pelaku sudah tak berada di Kota Tanjungpinang. Dari hasil penyelidikan tersebut, pada Kamis 23 September 2021, Satreskrim Polres Tanjung Pinang dibackup Subdit 3 Jatanras Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap dua pelaku tersebut ke Riau.

"Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda dan mengakui bahwa telah membunuh korban," jelasnya.

Terpisah, tersangka Zulkifli (27) yang merupakan otak dari perbuatan tersebut beralasan bahwa dirinya tega melakukan perbuatan tersebut didasari oleh unsur sakit hati terhadap korban. Di mana, korban sering sekali memarahi, menghina bahkan menyuruh dirinya pisah dengan istrinya.

"Saya dihina, dia (korban) bilang bahwa saya tak sanggup menghidupi istri Saya," kata tersangka Zulkifli.

Tak hanya itu, korban juga sering memarahi Zulkifli karena kerap sekali meminjam uang dan tak pernah mengembalikan uang pinjamannya tersebut. Uang dari hasil kejahatan tersebut dibelikan oleh kedua tersangka berupa emas, rumah dan juga beberapa kendaraan sepeda motor.

"Keduanya disangkakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman paling berat pidana mati atau hukuman kurungan penjara seumur hidup," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya