SEMARANG - Polda Jawa Tengah membongkar isu hoaks tentang penculikan anak yang menyebar di media sosial (medsos). Tim virtual police dan virtu alert pun melakukan patroli siber.
Ditreskrimsus Polda Jateng itu meminta klarifikasi seorang pelaku penyebaran hoax tentang percobaan penculikan anak di medsos.
Pria berinisial HR, warga Ngablak Magelang, akhirnya harus berurusan petugas virtual police Ditkrimsus setelah terbukti mengunggah video hoax tentang percobaan penculikan anak.
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan kejadian itu dan menegaskan bahwa pelaku telah diminta mengklarifikasi oleh petugas Ditreskrimsus.
"HR sudah tiga kali diperingatkan ke akun facebooknya namun tidak ada respon, akhirnya petugas langsung meluncur ke Magelang mencari yang bersangkutan sesuai alamat KTP. Setelah itu dia (HR) diajak ke Polsek setempat untuk klarifikasi," ujarnya, Rabu (29/9/2021).
Dihadapan petugas, pria berambut gondrong itu mengakui mengunggah konten hoaks tersebut lewat akun Facebook Lucky Sak Josse Shters yang mengatakan ada penculikan anak di dusun Durensawit, Desa Selomerah, Kecamatan Ngablak Magelang.
Baca juga: Polda Jateng Tepis Isu Penangkapan CPMI
Ia menambahkan, HR mengaku menemukan video itu di grup WhatsApp alumni sebuah sekolah di Magelang, kemudian meng-upload ke Facebook dengan dibumbui tulisan "untuk menambah kewaspadaan orangtua".
"Fakta lainnya, Kapolres Magelang, AKBP M Sajarod Zakun menegaskan kabar tentang penculikan anak tersebut betul-betul palsu setelah petugas dari polres setempat melakukan penyelidikan," ujar Iqbal.
Baca juga:Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Sejumlah Tempat, 5 Pengedar Ditangkap
Cerita tentang penculikan anak itu, tambahnya, bermula dari seorang anak yang mengambil borgol milik tetangganya tanpa ijin. Borgol itu kemudian dimainkan dan tiba-tiba terkunci.
"Anak tersebut kemudian panik dan pulang ke rumahnya. Mungkin karena takut dimarahi, dia mengarang cerita tentang percobaan penculikan anak," terangnya.
Terhadap pelaku video hoaks itu, Polda Jateng mengambil langkah restorative justice. HR diwajibkan membuat surat pernyataan minta maaf dan membuat video klarifikasi pada pihak terkait bahwa muatan yang diunggah di Facebook adalah hoaks atau palsu.
Baca juga: Operasi Patuh, Kapolda Jateng Jamin Tak Ada Tilang Lalu Lintas
"Langkah itu diambil sebagai pembelajaran agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya," jelas Kabidhumas.
Lebih lanjut, Kombes M Iqbal menghimbau agar masyarakat tidak mudah termakan konten hoax di medsos. Lebih dari itu, masyarakat dihimbau jangan terlalu mudah membagikan konten yang belum jelas kebenarannya.
Baca juga: Masuk Polda Jateng Harus Tunjukkan Aplikasi PeduliLindungi
Lebih lanjut, Kabidhumas menggaris bawahi kehadiran virtual police atau polisi virtual di masyarakat yang ditujukan agar masyarakat tidak terjerumus melanggar aturan perundang-undangan.
"Virtual police dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana UU ITE. Kehadiran polisi di ruang digital agar dunia siber dapat berjalan dengan bersih, sehat dan produktif. Selain itu juga untuk mengurangi konten-konten hoax di media sosial, sehingga masyarakat pengguna internet juga lebih berhati-hati," papar Kombes M Iqbal.
Melalui Virtual Police, tambahnya, polisi memberikan edukasi pada masyarakat dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis adalah melanggar pidana.
(Fakhrizal Fakhri )