Sebar Hoaks Penculikan Anak, Pria Gondrong Terciduk Tim Virtual Police Polda Jateng

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 29 September 2021 19:35 WIB
Foto: Istimewa
Share :

Cerita tentang penculikan anak itu, tambahnya, bermula dari seorang anak yang mengambil borgol milik tetangganya tanpa ijin. Borgol itu kemudian dimainkan dan tiba-tiba terkunci.

"Anak tersebut kemudian panik dan pulang ke rumahnya. Mungkin karena takut dimarahi, dia mengarang cerita tentang percobaan penculikan anak," terangnya.

Terhadap pelaku video hoaks itu, Polda Jateng mengambil langkah restorative justice. HR diwajibkan membuat surat pernyataan minta maaf dan membuat video klarifikasi pada pihak terkait bahwa muatan yang diunggah di Facebook adalah hoaks atau palsu.

Baca juga: Operasi Patuh, Kapolda Jateng Jamin Tak Ada Tilang Lalu Lintas

"Langkah itu diambil sebagai pembelajaran agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya," jelas Kabidhumas.

Lebih lanjut, Kombes M Iqbal menghimbau agar masyarakat tidak mudah termakan konten hoax di medsos. Lebih dari itu, masyarakat dihimbau jangan terlalu mudah membagikan konten yang belum jelas kebenarannya.

Baca juga: Masuk Polda Jateng Harus Tunjukkan Aplikasi PeduliLindungi

Lebih lanjut, Kabidhumas menggaris bawahi kehadiran virtual police atau polisi virtual di masyarakat yang ditujukan agar masyarakat tidak terjerumus melanggar aturan perundang-undangan.

"Virtual police dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana UU ITE. Kehadiran polisi di ruang digital agar dunia siber dapat berjalan dengan bersih, sehat dan produktif. Selain itu juga untuk mengurangi konten-konten hoax di media sosial, sehingga masyarakat pengguna internet juga lebih berhati-hati," papar Kombes M Iqbal.

Melalui Virtual Police, tambahnya, polisi memberikan edukasi pada masyarakat dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis adalah melanggar pidana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya