Oknum Polisi Genit Saat Razia, Kompolnas: Laporkan ke Propam Polri!

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 01 Oktober 2021 10:49 WIB
Ilustrasi (Foto: istimewa)
Share :

JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta Polri untuk menindak perilaku oknum polisi genit yang dapat merusak citra Polri di tengah masyarakat saat melaksanakan tindakan razia di jalan raya.

Dalam kasus ini, ada oknum polisi genit berinisial FA meminta nomor handphone pemotor wanita, RNA (27) di Cipondoh, Tangerang, pada Selasa 19 September 2021, pukul 02.00 WIB lalu.

Kemudian, RNA merasa diteror karena nomor handphone-nya dikirimkan pesan dan telepon dari seorang pria yang mengajak berkenalan dan bahkan hendak main ke kediamannya.

Menanggapi hal tersebut, Poengky Indarti menilai tindakan menyebarkan nomor handphone saat proses pelaksanaan operasi oleh pihak kepolisian untuk kepentingan pribadi tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

"Jika masyarakat menemukan ada tindakan anggota Polri yang diduga tidak sesuai aturan, mohon untuk melaporkan ke Propam Presisi, agar dapat segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Propam. Apalagi cara melapor ke Propam bisa langsung secara online ke propam.polri.go.id," ujar Poengky Indarti, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Kompolnas Kawal Proses Hukum Oknum Polisi Pemerkosa Remaja

Ia meminta jika kronologis yang disampaikan oleh korban polisi genit RNA benar, maka tindakan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.

"Jika apa yang dilaporkan benar, akan segera ditindaklanjuti dengan memproses anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Sanksi yg dikenakan tergantung dari kesalahan pelaku, bisa sanksi disiplin atau sanksi etik," tegas Poengky Indarti.

Baca juga: Penyekatan Mudik, Kompolnas Soroti 4 Hal dalam Pelaksanaan Operasi Ketupat

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya