JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta Polri untuk menindak perilaku oknum polisi genit yang dapat merusak citra Polri di tengah masyarakat saat melaksanakan tindakan razia di jalan raya.
Dalam kasus ini, ada oknum polisi genit berinisial FA meminta nomor handphone pemotor wanita, RNA (27) di Cipondoh, Tangerang, pada Selasa 19 September 2021, pukul 02.00 WIB lalu.
Kemudian, RNA merasa diteror karena nomor handphone-nya dikirimkan pesan dan telepon dari seorang pria yang mengajak berkenalan dan bahkan hendak main ke kediamannya.
Menanggapi hal tersebut, Poengky Indarti menilai tindakan menyebarkan nomor handphone saat proses pelaksanaan operasi oleh pihak kepolisian untuk kepentingan pribadi tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
"Jika masyarakat menemukan ada tindakan anggota Polri yang diduga tidak sesuai aturan, mohon untuk melaporkan ke Propam Presisi, agar dapat segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Propam. Apalagi cara melapor ke Propam bisa langsung secara online ke propam.polri.go.id," ujar Poengky Indarti, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Kompolnas Kawal Proses Hukum Oknum Polisi Pemerkosa Remaja
Ia meminta jika kronologis yang disampaikan oleh korban polisi genit RNA benar, maka tindakan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.
"Jika apa yang dilaporkan benar, akan segera ditindaklanjuti dengan memproses anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Sanksi yg dikenakan tergantung dari kesalahan pelaku, bisa sanksi disiplin atau sanksi etik," tegas Poengky Indarti.
Baca juga: Penyekatan Mudik, Kompolnas Soroti 4 Hal dalam Pelaksanaan Operasi Ketupat
Lebih lanjut, Kompolnas meminta seluruh jajaran anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tetap mengutamakan pengabdian dengan baik dalam menjalankan tugasnya dan mengenyampingkan kepentingan pribadi.
"Dalam melaksanakan tugasnya, seluruh anggota Polri harus menunjukkan sikap humanis, sopan dan hormat. Tidak boleh ada kepentingan pribadi, terlebih ada niat iseng," pungkas Poengky Indarti.
Baca juga: Kompolnas Minta Propam Usut Dugaan Nikah Sirri Aiptu Tomi dan Nani 'Sianida'
(Fakhrizal Fakhri )