JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, mucikari telah memajang sejumlah foto anak di di aplikasi kencan MiChat, dengan tarif Rp600 ribu sekali kencan.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu orangtua korban melihat foto anaknya yang berinisial MF (17) yang tak pernah pulang itu terpajang di aplikasi tersebut. Parahnya, pemilik memberikan tarif Rp600 ribu sekali kencan.
"Sekitar tanggal 24 September 2021 pelapor ibu kandung korban mengetahui ada akun MiChat yang menawarkan foto anak korban untuk prostitusi di Apartemen Sentra Timur," Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Kasus Prostitusi Anak di Jakut, Muncikari Cari Korban dengan Ciri seperti Ini
Atas kejadian itu, orangtua korban melaporkan kejadian ke Polda Metro Jaya. Atas pelaporan itu, menggerebek lokasi Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur pada 29 September 2021 pukul 17.00 WIB.
Di lokasi kejadian sebanyak tiga anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi seksual. Mereka ikut diamankan dari lokasi penggerebekan. Dari hasil penggerebekan mereka menemukan MF dan dua anak di bawah umur lainnya berinisial SIR (16) dan AJ (17) yang diduga turut menjadi korban eksploitasi seksual.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur
"Salah satunya MF anak dari pelapor," ujar dia.