Miris, Orangtua Dapati Foto Anaknya di Aplikasi Kencan Setelah Lama Tak Pulang

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 01 Oktober 2021 08:34 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Polisi menangkap dua orang muncikari yakni MH (17), dan DZH (17). Kepada penyidik, keduanya mengaku telah memanfaatkan sejumlah wanita untuk mendapatkan keuntungan. Mereka menjadikan para korban sebagai kekasih kemudian mengajak tinggal di apartemen.

"Selanjutnya menawarkan wanita BO dengan menggunakan aplikasi kencan MiChat," ucap dia.

Para mucikari melanggar Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya