Kejagung Tangkap Buronan Korupsi yang Rugikan Bank BUMN Rp120 Miliar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 02 Oktober 2021 20:45 WIB
Yakub A.Arupalakka saat dipanggil ke Polda Metro Jaya pada 2016 lalu (foto: dok Okezone)
Share :

Leonard mengungkapkan, terpidana ditangkap karena tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," papar Leonard.

Melalui program Tabur, Leonard mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutup Leonard.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya