Ganja dalam jumlah besar itu rencananya akan dibawa ke Padang Sidimpuan setelah pelaku bertransaksi dengan seorang bandar di Desa Huta Tua, Panyabungan Timur.
BACA JUGA: Berusaha Kabur saat Ditangkap, Bandar Ganja Nekat Gigit Ketiak Polisi
Kepada polisi tersangka berinisial RB itu terus berkelit, mengatakan ganja itu bukan miliknya. Dia mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang akan mengirimkan barang haram itu kepada seorang pemesan berinisial AR di Padang Sidimpuan.
Polisi mengatakan telah membuntuti tersangka sejak transaksi jual beli, mulai dari Desa Huta Tua hingga penangkapan.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Sementara tersangka RB masih menjalani pemeriksaan dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
(Rahman Asmardika)