Dicambuk 100 Kali, Wanita Terpidana Kasus Zina di Aceh Pingsan

Antara, Jurnalis
Senin 04 Oktober 2021 15:11 WIB
Ilustrasi hukum cambuk (Foto: Ist)
Share :

BANDA ACEH - Wanita terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ZV pingsan usai menjalani hukuman cambuk 100 kali di Lapas Kelas II B Blangpidie.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya M Agung Kurniawan, di Blangpidie Jumat 1 Oktober 2021 mengatakan, terpidana yang pingsan usai dicambuk itu berinisial ZV (19), warga Kecamatan Babahrot Abdya.

“Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," katanya.

Baca Juga:  Tiga Rumah di Aceh Barat Rusak Diterjang Angin Kencang, 11 Jiwa Terdampak

ZV dihukum cambuk karena terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan non muhrim berinisial AM (18), warga Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya.

Pasangan non muhrim tersebut masing-masing harus menjalani hukuman cambuk 100 kali, karena telah melakukan hubungan badan (zina) tanpa ada ikatan pernikahan.

"Pasangan non muhrim itu melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," katanya pula.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya