Dicambuk 100 Kali, Wanita Terpidana Kasus Zina di Aceh Pingsan

Antara, Jurnalis
Senin 04 Oktober 2021 15:11 WIB
Ilustrasi hukum cambuk (Foto: Ist)
Share :

Dalam kegiatan tersebut, tiga terpidana kasus Chip Higgs Domino juga menjalani hukuman cambuk masing-masing NB (37) warga Kecamatan Susoh, ER (37) warga Kecamatan Manggeng dengan hukuman 18 kali cambuk, dan RW (36) warga Kecamatan Tangan-Tangan menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali.

"Semua terpidana yang sudah memiliki hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Mahkamah Syariah menjalani hukuman cambuk hari ini, mulai dari 17 kali sampai paling banyak 100 kali," katanya.

Baca Juga:  MA Batalkan Vonis Bebas Paman Perkosa Keponakan di Aceh, Dihukum 200 Bulan Penjara

Ia mengatakan, semua terpidana baik kasus zina maupun Higss Domino tidak ada pemotongan hukuman cambuk termasuk terpidana kasus zina.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya