"(Pelaku) warga setempat cuma bukan RW yang dilakukan pengolahan lahan. Jadi itukan merupakan pengolahan lahan, bukan lahan mereka tapi mereka yang unjuk rasa. Mereka tidak tahu permasalahannya tetapi melakukan unjuk rasa," jelas Harun.
Baca juga: Komnas HAM Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah
Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh polisi. Termasuk memburu beberapa orang lainnya yang ikut terlibat dalam aksi pengerusakan.
"Ada beberapa. Ini perkara kan masih nyambung, masih ngembang terus. Nanti akan kita tegas, siapa pun yang melakukan tindakan anarkis, pengrusakan, pasti akan kita tindak tegas," tutup Harun.
Sebelumnya, Kantor Desa Bojong Koneng di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dirusak sejumlah orang pada Sabtu 2 Oktober 2021. Diduga, ada provokator yang menggerakan warga untuk melakukan unjuk rasa berbuntut pengerusakan.
(Awaludin)