JAKARTA - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror segera menyerahkan eks Sekum FPI Munarman dan barang bukti atau tahap II, ke pihak Kejaksaan, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Diketahui, Densus 88 Antiteror telah merampungkan berkas penyidikan Munarman. Pihak Kejaksaan pun sudah menyatakan P-21 atau lengkap. Sehingga, proses selanjutnya harus dilakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"Ditindaklanjuti oleh penyidik yaitu tahap kedua, penyerahan tersangka serta barang bukti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Rusdi tak memberikan kepastian proses tahap II tersebut dilaksanakan. Namun, kata Rusdi, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan.
"Kapan menyerahkan masih dikoordinasikan antara penyidik dan kejaksaan. Saya rasa menunggu waktu saja," ujar Rusdi.