Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, polisi mengendus adanya embrio atau jaringan narkotika lintas Sumatera yang akan dikirim ke Jakarta dengan menggunakan truk besar.
Kekinian, polisi masih melakukan pengembangan atas pengungkapan jaringan narkotika itu.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar.
Baca juga: 2 Kurir Sabu Lintas Provinsi Dituntut 16 Tahun Penjara
(Fakhrizal Fakhri )