JAKARTA - Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka saat mengeroyok RS (27), korban yang ditemukan tewas mengambang di Tanggul Barat, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat 1 Oktober 2021.
"Ini pakaian dari korban mengapung di kali kapuk. Ada sepatu dan sabuk (berkepala Ring) yang digunakan tersangka untuk melukai, dan ini cincin bentuk devil (4 buah)," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat konferensi pers di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (7/10/2021).
Adapun para tersangka dalam kasus ini yakni, E (16), PP (16), S (32), HP (26), Z (21) dan MY (19). Sementara dua orang yang juga ikut diamankan kemarin, SWP (16) dan HAR (36) hanya berstatus sebagai saksi.
Bintang menyebut para tersangka merupakan kawanan anak punk yang melakukan pengeroyokan terhadap korban dan temannya.
Baca juga: Kasus Pria Tewas di Kali Cengkareng, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Bintang menjelaskan, kejadian pengeroyokan bermula ketika kelompok anak punk yang sedang pulang mengamen, berkumpul dan beristirahat di samping Warung Nasi Uduk yang berada di pinggir Kali Kapuk sekitar pukul 23.00 WIB.
Kemudian, korban RS (27) bersama teman nya A (19) yang terlihat sudah terlihat mabuk menghampiri kelompok anak punk untuk meminjam gitar. Gitar itu pun diserahkan oleh HP kepada RS.
Baca juga: 8 Orang Diamankan Buntut Kasus Pria Tewas di Kali Cengkareng
Namun, gitar tersebut dikembalikan karena korban tidak bisa memainkan gitar senar tiga. Akhirnya korban mendengarkan musik melalui temannya.
Tak lama kemudian, lanjut bintang, korban RS dan A mengajak kelompok anak punk itu untuk mabuk dan menyuruh tersangka S dan tersangka Z membeli sebotol minuman beralkohol.
"Saat minum bersama mulai terjadi sedikit cekcok mulut di mana korban RS mengeluarkan kata-kata binatang anjing akhirnya di tegur oleh kelompok anak punk untuk tidak berbicara kasar," kata Bintang.
Bintang melanjutkan, saat situasi mereda hingga botol minuman pertama habis, tersangka S dan MY disuruh untuk membeli dua botol minuman lagi untuk diminum bersama.
"Belum juga botol kedua habis, korban RS kembali mengeluarkan kata-kata kasar sambil memukul tersangka PP sebanyak 3 kali, selanjutnya dilerai oleh saksi HAR, dan PP dijauhkan dari korban dan disuruh oleh kawan-kawannya untuk istrahat," tuturnya.
Baca juga: Usai Tolak Pria yang Melamar Anak Gadisnya, Ibu Ini Ditemukan Tewas Membusuk
Kendati sudah dilerai, korban RS dan A terus mengoceh dan mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat emosi kawanan anak punk itu, hingga terjadilah pemukulan oleh HP terhadap RS hingga merembet kepada korban A.
Baca juga: Kasus Penemuan Mayat Pria Berkepala Benjol, Polisi Buru Anak Punk
"Korban RS setelah dipukuli langsung ditinggal oleh kelompok anak Punk sedangkan teman korban A yang sedang duduk di pinggir tanggul dipukul beberapa kali hingga akhirnya terjatuh didorong ke Kali Kapuk dan menyelamatkan diri dengan cara benerang ke tengah Kali," katanya.
Menurut keterangan saksi di sekitar lokasi, bahwa korban RS setelah dipukuli oleh kelompok anak Punk masih tertidur di lokasi dan ditinggal oleh kelompok anak Punk. Beberapa masyarakat yang ingin menolong, namun di tolak oleh RS.
"Mungkin banyak dugaanlah, dalam kondisi mabuk dia (korban) enggak sadar apa terjatuh (ke kali) atau bagaimana. Tapi yang jelas, pada saat keroyokan yang dilempar (dorong) ke kali itu temennya korban," tutur Bintang.
Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Baca juga: Mayat Pria Berkepala Benjol Ditemukan Mengambang di Kali Cengkareng
(Fakhrizal Fakhri )