Menurut keterangan saksi di sekitar lokasi, bahwa korban RS setelah dipukuli oleh kelompok anak Punk masih tertidur di lokasi dan ditinggal oleh kelompok anak Punk. Beberapa masyarakat yang ingin menolong, namun di tolak oleh RS.
"Mungkin banyak dugaanlah, dalam kondisi mabuk dia (korban) enggak sadar apa terjatuh (ke kali) atau bagaimana. Tapi yang jelas, pada saat keroyokan yang dilempar (dorong) ke kali itu temennya korban," tutur Bintang.
Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Baca juga: Mayat Pria Berkepala Benjol Ditemukan Mengambang di Kali Cengkareng
(Fakhrizal Fakhri )