3.103 Anggota Komcad Dilantik, DPR Ingatkan Bukan Ajang 'Gagah-gagahan'

Kiswondari, Jurnalis
Jum'at 08 Oktober 2021 07:18 WIB
Foto: Biro Pers Setpres.
Share :

JAKARTA - Sebanyak 3.103 personil Komponen Cadangan (Komcad) angkatan pertama ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pada Kamis (7/10/2021) kemarin.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyampaikam selamat bekerja pada para Komcad yang baru dilantik. Seiring dengan spektrum ancaman yang terus berkembang dan lingkungan strategis kawasan yang semakin dinamis, maka kebutuhan adanya Komcad menjadi penting untuk mendukung Komponen utama dalam upaya mempertahankan negara.

BACA JUGA: Jokowi: Komcad Harus Siap jika Negara dalam Keadaan Perang! 

“Saya ucapkan selamat kepada Komcad angkatan pertama yang sudah terbentuk. Selamat bertugas. Memang Komcad sumber daya manusia (SDM) bersifat sukarela, tapi jika sudah lolos seleksi wajib ikut latihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama 3 bulan. Dan setelah ditetapkan sebagai Komcad, punya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi,” kata Sukamta dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan, menjadi Komcad haruslah didasarkan kepada panggilan jiwa yang dilandasi cinta kepada tanah air dan bangsa. Menjadi Komcad bukan sebagai sarana "gagah-gagahan", bukan juga untuk "petantang-petenteng". Ada amanat dan beban di pundak untuk ikut mempertahankan negara.

Terlebih lagi selama masa aktif, dia menjelaskan, Komcad tunduk kepada hukum disiplin militer, wajib memenuhi perintah mobilisasi, karena fungsinya sebagai tentara cadangan, diberlakukan hukum yang sama dengan komponen utama (TNI). Dan ketika masa tidak aktif, diharapkan Komcad tetap mampu menjaga sikapnya dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA: Jokowi: Komcad Hanya Dikerahkan bila Negara dalam Keadaan Perang

"Komcad bersama TNI tentunya, harus mampu mengayomi dan melindungi masyarakat luas, bekerja sama dengan komponen-komponen lain seperti Pamswakarsa di Polri,” terangnya.

Mantan Anggota Panja RUU PSDN ini juga menekankan, selain dari sisi SDM, Komcad juga meliputi sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB) dan sarana-prasarana nasional.

“Saya berharap kementerian Pertahanan juga jangan lupa untuk mengelola 3 resources non-SDM tadi secara tepat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, di antaranya UU RI No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN),” ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya