3.103 Anggota Komcad Dilantik, DPR Ingatkan Bukan Ajang 'Gagah-gagahan'

Kiswondari, Jurnalis
Jum'at 08 Oktober 2021 07:18 WIB
Foto: Biro Pers Setpres.
Share :

Legislator dapil Yogyakarta ini menjelaskan, pengelolaan Komcad 3 sumber daya ini tidak bersifat sukarela. Pemerintah memilih untuk kemudian menetapkan 3 sumber daya tadi menjadi Komcad. Pemilik tidak bisa menolak, sebagaimana diatur dalam UU PSDN Pasal 79, ada sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pemilik dan pengelola SDA, SDB dan sarprasnas yang dengan sengaja tidak mau menyerahkan pemanfaatan sumber daya miliknya yang telah ditetapkan sebagai Komcad.

“Bagi sumber daya yang ditetapkan sebagai Komcad, selama masa aktif, biaya perawatan dan pemeliharaan ditanggung oleh negara,” terang Sukamta.

Sukamta mencontohkan, rumah si A berdasarkan analisis pemerintah masuk wilayah strategis yang harus dimasukkan ke dalam Komcad. Maka, selama masa aktif, biaya-biaya tadi ditanggung negara. Jika terjadi perang dan rumah si A rusak atau bahkan hancur, maka tanggung jawab negara untuk membangunnya kembali. Ini lebih menguntungkan dari sisi pemilik, daripada jika rumahnya hancur akibat perang dan negara tidak menanggungnya karena bukan bagian dari Komcad.

“Nah, sekali lagi, pemerintah jangan lupa terhadap pengaturan-pengaturan sumber daya ini. Pengaturan ini kita harapkan memenuhi keadilan dari sisi hak asasi warga negara,” harapnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya