Ladang ganja seluas 1,5 hektar tersebut, ditanam secara tumpang sari dengan tanaman kopi di lahan yang baru dibuka yang berada di area hutan lindung Bukit Balai. Namun sayang, setibanya di lokasi polisi tidak menemukan pemilik ladang ganja tersebut.
Baca juga: Polisi Musnahkan Ladang Ganja Seluas 10 Hektare di Aceh Besar
Total polisi menemukan 700 batang tanaman ganja siap panen berusia sekitar 6 bulan dan tinggi 2 meter, polisi langsung memusnahkan tanaman ganja tersebut ditempat, dengan cara dicabut dan dibakar berikut gubuk yang berada di lokasi.
“Untuk keperluan penyidikan, kami membawa 35 batang ganja sebagai barang bukti, untuk pemilik ladang ganja, kami telah mengantongi identitas terduga yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolsek Kota Padang, Iptu M. Zuhdi, Sabtu (9/10/2021).
(Awaludin)