KPK Periksa Perdana Azis Syamsuddin

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 11 Oktober 2021 11:13 WIB
Azis Syamsuddin/ MPI
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan untuk pertama kalinya terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ). Azis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

(Baca juga: Eks Jenderal Kopassus Calon Kuat Pengganti Azis Syamsuddin)

"Benar, hari ini 11/10/2021 diagendakan pemeriksaan tersangka AZ di gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).

Namun Ali belum merinci materi apa yang akan dikonfirmasi kepada Azis. Ataupun saksi lainnya yang akan dikonfrontir keterangannya terhadap Azis.

(Baca juga: Terungkap! Azis Syamsuddin Ternyata Punya 8 'Bekingan' di KPK)

"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ungkapnya.

Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Politikus Golkar itu diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.

Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK di Lampung Tengah.

Setelah itu Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Azis pun mentransfer Rp 200 juta secara bertahap melalui rekening pribadinya.

Sekitar bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya