Pemerintah Indonesia-Arab Saudi Masih Bahas Soal Aturan Karantina Umrah

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 12 Oktober 2021 06:03 WIB
Jamaah saat umrah di tengah pandemi (foto: AFP)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi membuka kembali kegiatan umrah untuk jamaah Indonesia. Namun begitu ada syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan umrah yakni keharusan karantina jika belum memenuhi syarat terkait vaksin.

“Untuk karantina itu bagi yang tidak penuhi syarat kesehatan. Seperti belum booster padahal vaksinnya Sinovac atau baru sekali vaksin dan sebagainya. Lalu karantina lima hari dilakukan di hotel yang ditunjuk,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).

Baca juga:  Umrah Dibuka, Kemenag Minta Travel Persiapkan Keberangkatan Calon Jamaah

Seperti diketahui sebagian besar masyarakat Indonesia divaksin dengan sinovac yang mana belum masuk dalam daftar merk vaksin yang disetujui Pemerintah Arab Saudi. Eko berharap agar jamaah Indonesia tidak perlu karantina tapi ada beberapa hal yang harus dilakukan jika umrah tanpa karantina.

“Kita berharap tidak ada yang karantina karena akan kurangi waktu ibadah,” ujarnya.

Baca juga:  Indonesia Dapat Izin Umrah, AMPHURI: Jamaah yang Sudah Antre Diberangkatkan Lebih Dulu

“Makanya diusahakan jamaah penuhi syarat vaksin dua kali (sinovac) plus booster. Atau dapat vaksin dua kali dengan menggunakan yang disetujui Saudi sejak lama yaitu Pfizer, Moderna, Johnsons dan Astrazeneca dengan demikian langsung bisa umrah tanpa, karantina,” paparnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya