Bupati Probolinggo dan Suami Ditetapkan Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 12 Oktober 2021 12:31 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut dilakukan usai tim penyidik melakukan pengembangan pada perkara sebelumnya yakni dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi Gratifikasi dan TPPU," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:  KPK Telisik Pemberian Duit Pejabat Kades kepada Bupati Probolinggo

Ali menjelaskan, untuk pengumpulan alat bukti pada perkara gratifikasi dan TPPU saat ini pihaknya telah memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan Puput dan Hasan.

Pada Senin 11 Oktober 2021 bertempat di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan Puput.

Para saksi itu antara lain, Perangkat Desa Hendro Purnomo, DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi Nasdem Sugito, Notaris Hapsoro Widyonondo, swasta Pudjo Witjaksono, Kadis Tenaga Kerja Probolinggo Doddy Nur Baskoro, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Sugeng Wiyanto.

Baca Juga:  KPK Geledah Tiga Lokasi, Amankan Dokumen Terkait Suap Bupati Probolinggo

Sekretaris Daerah Probolinggo Soeparwiyono, Honores Dinas PUPR Probolinggo Winata Leo Chandra, Kepala Badan Kepegawaian Probolinggo Hufan Syarifuddin, Kepala Dinas Perikanan Pemda Probolinggo Dedy Isfandi, dan Sekretaris Dinas Perpustakaan Probolinggo Mariono.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya