Lakukan Pungli Sertifikat Tanah, Oknum Lurah Ditangkap

Antara, Jurnalis
Rabu 13 Oktober 2021 04:01 WIB
Foto: Illustrasi Sindo
Share :

SAMARINDA - Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan seorang oknum lurah dan satu rekanannya sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pungutan liar (Pungli) di kota setempat.

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto menyampaikan, OTT kasus Pungli itu dilakukan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 oleh Satreskrim Polresta Samarinda.

"Kami telah melakukan OTT terhadap oknum Lurah di Samarinda terkait perkara pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Baca juga:  Upaya DPMPTSP DKI Jakarta Mewujudkan Jakarta Bebas dari Pungli

Dia mengungkapkan kronologis kasus berawal adanya informasi yang diterima bahwa setiap mengurus atau membuat PTSL di Kelurahan Sungai Kapih selalu dimintai sejumlah uang.

"Informasi itu kami kembangkan oleh Unit Tipikor dan berhasil mengumpulkan bukti kuat yang mengarah kepada dua tersangka yang sudah kami tangkap," lanjutnya.

Baca juga:  Berulah Lagi, Pelaku Pungli di Pasar Martubung yang Viral Ditangkap

Wakapolresta menambahkan, OTT dilakukan pada Selasa (5/10) siang, sekitar pukul 13.00 WITA, Unit Tipikor segera melakukan OTT dengan proses hukum yang dilakukan terhadap pelaku berinisial EA (oknum lurah) dan RA (rekanan). di mana mereka berperan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.

"Kami terapkan di Pasal 12 E UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. kemudian atas nama RA sama, kami kenakan pasal serupa dengan Juncto Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," tutur perwira menengah Polri itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya