Selain mobil, lanjut dia, juga disita laptop, sejumlah telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, paspor dan surat izin tinggal.
"Polisi sita juga 186 blank card, 12 papan sirkuit kamera, 16 papan sirkuit board charger micro USB, 16 plat alat skimming, dan banyak alat yang berhubungan dengan kejahatan skimming," tuturnya.
Tersangka dijerat pasal 30 ayat 1 dan 3 juncto pasal 46 ayat 1 dan 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 362 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
(Awaludin)