Oknum Pegawai Kantor Pos dan Jasa Ekspedisi Nyambi Jadi Kurir Sabu

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Kamis 14 Oktober 2021 15:23 WIB
Rilis narkoba di Polres Sukabumi Kota (foto: MNC Portal/Dharmawan)
Share :

Baca juga:  2 Pengangguran Jual Sabu di Pom Bensin

"Kegiatan jasa kurir narkoba ini sudah dilakukan tersangka sejak tiga bulan yang lalu, dan jumlah barang bukti yang diamankan adalah Sabu kurang lebih 99,93 gram," ujar Zainal menerangkan kepada wartawan.

Adapun inisial tersangka yang diamankan A V H (31), Karyawan BUMN Kantor Pos, Kecamatan Wardoyong, Kota Sukabumi dan R H (31), Karya JNE Cikondang, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

"Pasal yang diterapkan adalah pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya