Kanit II Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Eko Adi pada Kamis (14/10/2021) menjelaskan, dari lokasi petugas amankan kayu dan pecahan kaca dan jendela yang dirusak pelaku.
Kini atas perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai dan terancam hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)