Sedikitnya terdapat 7 poin kewajiban daripada anggota Komcad termaktub dalam Pasal 41 UU tersebut. Berikut rinciannya:
a. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
c. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
e. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.
f. Mengikuti pelatihan penyegaran.
g. Memenuhi panggilan mobilisasi.
Di Pasal 42 disebutkan anggota Komcad juga memiliki hak. Sedikitnya ada 5 hak, berikut rinciannya:
a. Uang saku selama menjalani pelatihan.
b. Tunjangan operasi pada saat Mobilisasi.
c. Rawatan kesehatan.
d. Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
e. Penghargaan.