3 Orang Jadi Tersangka Pinjol Ilegal, Pelaku Teror Korban Pakai Foto Pornografi

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 15 Oktober 2021 15:15 WIB
Penggerebekan pinjol ilegal. (Foto: Istimewa)
Share :

"Untuk sementara tiga tersangka, sementara yang lain hanya wajib lapor," terangnya.

Dalam hal ini, tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 kemudian Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya