JAKARTA - Polisi menetapkan EW (39 tahun) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap seorang 'emak-emak', hingga melempar kucing di Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku bahkan melakukan perbuatannya di depan anak wanita itu.
"Iya betul, terlapor (EW) kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang saat dihubungi, Minggu (17/10/2021).
BACA JUGA: Viral Pria di Kalideres Maki Emak-Emak, Polisi: Sedang Ditindaklanjuti
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni rekaman kamera CCTV dan baju yang dikenakan pelaku saat kejadian berlangsung. Kekinian, pelaku langsung diamankan di Rutan Polsek Kalideres.
"Pelaku terancam Pasal 76 C juncto Pasal 80 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 302 KUHP," katanya.
BACA JUGA: Lagi! Aksi Jagal Kucing Terjadi di Kalideres Jakbar, Kucing Dibunuh untuk Dimasak
Sebelumnya, kasus ini sempat viral melalui sebuah unggahan video yang beredar luas di media sosial, Kamis (14/10/2021) lalu. Adapun video itu pertama kali diunggah melalui akun instagram korban sendiri yakni @riafauziah03.
Dalam video itu memperlihatkan korban dimaki-maki hingga dianiaya oleh pelaku.