Kisah Korban Pinjol Ilegal: Dijebak SMS, Diteror hingga Masuk Rumah Sakit

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Minggu 17 Oktober 2021 04:31 WIB
Korban pinjol ilegal. (Agung Bakti Sarasa)
Share :

BANDUNG - Korban pinjaman online (pinjol) ilegal, TM (39) buka suara terkait praktik pinjol yang membuat dirinya terjebak dalam utang. Hal ini mengakibatkannya depresi dan sempat dirawat di rumah sakit.

TM merupakan korban sekaligus pelapor praktik pinjol ilegal ke Polda Jawa Barat. Berbekal laporan TM tersebut, Polda Jabar bergerak membongkar praktik pinjol ilegal dengan menggerebek kantor perusahaan mereka di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (14/10/2021) malam lalu.

Dengan raut wajah yang masih terlihat lemas, TM yang bekerja sebagai karyawan swasta itu menceritakan kisah pilunya. Dimulai pada September 2021, dia menerima SMS dari aplikasi pinjol bernama Tunai Cepat yang isinya tagihan sejumlah uang atas nama dirinya. Saat itu, dia merasa kaget lantaran tidak merasa memiliki utang.

"Tiba-tiba masuk melalui SMS, isinya anda memiliki tagihan terus ada linknya. Kemudian link-nya saya klik, tiba-tiba ada dana masuk Rp1,2 juta," ungkap TM di kantor kuasa hukumnya di Bandung, Sabtu (16/10/2021).

Alih-alih membayar tagihan pertamanya sesuai jatuh tempo, TM malah kembali mendapatkan notifikasi bahwa dirinya mendapatkan pinjaman dengan nominal lebih besar dari uang yang pertama kali dia terima dengan kelipatan Rp200.000.

Dia pun mengaku heran karena tak pernah memberikan persetujuan, baik pinjaman awal maupun susulannya hingga dia mendapatkan tagihan terakhir sebesar Rp2,8 juta.

"Kalau (utang) pokoknya yang saya kembalikan harusnya sudah terpenuhi. Tapi, justru ada lagi masuk uang dan pinjamannya naik terus sampai terakhir Rp2,8 juta," ucapnya.

"Uang yang masuk ke rekening juga tidak pernah saya gunakan sama sekali dan tenornya pun hanya 7 hari," ucapnya. 

Baca Juga : Diteror dan Diancam Pinjol Ilegal? Segera Lapor Polisi! Jangan Takut

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya